areefah-cse


Putusan MA tak Pengaruhi Ujian Nasional

0 Your Comments
SEMARANG--Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof. Mungin Eddy Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. "Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya saat dihubungi dari Semarang, Rabu.
Menurut dia, sesuai dengan amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, setiap satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Ia mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK. "Kami memang mengakui dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.
Berkaitan dengan putusan MA itu, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah, sebab pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut. Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan, sebab hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, dan digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan selain UN, seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.
Perkara itu bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/91818/Putusan_MA_tak_Pengaruhi_Ujian_Nasional

Ujian Nasional Digelar Maret 2010

0 Your Comments
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh mengatakan dimajukannya ujian nasional (UN) yang sebelumnya berlangsung Mei menjadi Maret, karena pertimbangan adanya ujian ulang dan ujian susulan.

"Hal-hal yang sangat teknis, saya belum mempelajarinya, tetapi dugaan saya dimajukannya pelaksanaan ujian nasional karena akan ada ujian ulang dan ujian susulan," katanya di sela kunjungan kerjanya di Sekolah luar biasa (SLB) Negeri 4 Yogyakarta, Jalan Imogiri Barat, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu sore.

Menurut dia, pada Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2009 tentang ujian nasional SMP/MTS/SMA/SMK/MA pelaksanaannya pada Maret minggu ke empat. "Itu tidak akan merugikan siswa, karena ada ujian ulang dan ujian susulan, sehingga siswa yang tidak lulus maupun mereka yang tidak bisa ikut ujian utama, masih ada kesempatan untuk mengikuti ujian nasional," katanya.

Ketika ditanya wartawan terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas, Mohamad Nuh mengatakan hingga kini dirinya belum membaca keputusan MA secara detil.

Ia tidak akan mengomentari keputusan itu sebelum membaca isinya secara lengkap, karena jika hanya mengetahui sepotong lalu berkomentar, bisa membingungkan masyarakat. Seperti yang dikatakan Mendiknas ketika mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu (25/11) siang, beri kesempatan MA untuk menyampaikan secara resmi hasil keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari keputusan itu.

"Jika MA menolak kasasi pemerintah saya kira tidak apa-apa. Kami harus menghormati keputusan lembaga negara yang mengambil keputusan sesuai dengan bidangnya," katanya.

Namun, menurut dia, setelah kasasi juga ada hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Siapa pun harus menghormati dan menghargai hak hukum yang dimiliki seseorang atau lembaga.
"Selama belum ada keputusan final mengenai UN, semua tetap berjalan seperti biasa, mengingat program UN sudah diagendakan dan dianggarkan dalam APBN. Memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan hingga transformasinya kepada anak didik," katanya.

Bahkan ketika mendiknas mengunjungi SLB Negeri 4 Yogyakarta mengatakan standar kelulusan siswa dalam UN 2010 tidak akan dinaikkan, masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu 5,5.
MA melarang UN yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/91839/Ujian_Nasional_Digelar_Maret_2010

MA Tolak UN, Sistem Ujian Nasional Harus Dievaluasi

0 Your Comments
Jakarta - Putusan MA yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) merupakan bentuk penegasan legal bahwa sistem evaluasi akhir pendidikan di Indonesia masih banyak masalah. Untuk memperbaikinya, perlu dilakukan evaluasi total terhadap model dan sistem UN.

"Selama ini penerapan UN 'digebyah uyah' alias dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi dari infrastruktur dasar pendidikan. Anak-anak yang bersekolah di teras masjid dengan yang di gedung diperlakukan sama. Ini tidak adil. Harus ada evaluasi total pasca putusan MA," kata Sekretaris FPKB DPR Hanif Dhakiri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

Menurut anggota Komisi X DPR ini, perbedaan infrastruktur pendidikan dan sistem pengajaran antara para siswa yang bersekolah di kota dengan yang di desa merupakan alasan tersendiri bagi tidak perlunya dilakukan UN model saat ini. Sebab, jika tetap dipaksakan, bukannya kualitas pendidikan yang akan muncul tetapi kecurangan-kecurangan baru secara massal.

"Perbedaan ini jika dipaksakan jelas tidak adil. Malah justru memberi insentif bagi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan UN, seperti kasus guru yang membocorkan soal UN ke siswanya agar mereka lulus," paparnya.

Hanif mengakui sistem evaluasi dalam pendidikan akhir tetap diperlukan. Tetapi harus diupayakan prasyarat dasar sebelum UN dilaksanakan. Prasyarat itu adalah pemenuhan terhadap standar proses pendidikan seperti sarana prasarana pendidikan yang harus memadai, distribusi dan kualitas guru, kurikulum pendidikan, dll.

"UN pada dasarnya memang diperlukan oleh sebuah negara karena ia merupakan tolok ukur bagi keluaran proses pendidikan nasional. Namun, standar proses pendidikan ini terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar warga untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas harus terpenuhi dulu," jelas politisi muda ini.

Jika pelaksanaan UN tidak dibenahi secara mendasar oleh pemerintah, UN hanya akan menyimpan masalah. Apalagi selama ini UN hanya dianggap sebagai satu-satunya standar kelulusan.

"Jika dipaksakan tanpa evaluasi dan perubahan sistem, UN hanya akan menjadi beban bagi siswa dan lembaga penyelenggaran pendidikan, dan juga bagi pemerintah sendiri, lantaran anggaran yang diperlukan begitu besar sementara hasilnya tidak menjamin kualifikasi lulusan sekolah," tuturnya.

"Evaluasi total terhadap UN harus dilakukan untuk menemukan urgensinya dan mengkonstruksi ulang pelaksanaannya sesuai dengan realitas yang dihadapi oleh siswa-siswa di berbagi tempat yang berbeda-beda," pungkasnya.

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/26/112513/1249252/10/-ma-tolak-un-sistem-ujian-nasional-harus-dievaluasi

Tinjau Ulang Ujian Nasional

0 Your Comments

Mahkamah Agung kembali memenangkan gugatan masyarakat lewat citizen law suit terkait penyelenggaraan ujian nasional. Kasasi yang diajukan pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan ujian nasional dinyatakan ditolak MA (Kompas, 25/11/2009).

Keputusan MA ini menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang esensi pendidikan daripada yang ditunjukkan Depdiknas yang bersikukuh melaksanakan ujian nasional.

Berbagai argumentasi sudah dikemukakan para pakar, pemerhati, praktisi pendidikan, orangtua, dan siswa sendiri untuk menggugat kebijakan ujian nasional. Sementara itu, pemerintah masih akan kembali melakukan upaya hukum terakhir, yakni pengajuan peninjauan kembali. Sebaiknya semua pihak yang terlibat proses hukum ini bersikap arif dan mempertimbangkan realitas penyelenggaraan ujian nasional dan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/11/26/13323598/Tinjau.Ulang.Ujian.Nasional.


Siswa Sujud Syukur Sambut Larangan Ujian Nasional

0 Your Comments
Liputan6.com, Panyabungan: Sejumlah siswa sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menggelar sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Agung yang melarang pemerintah melaksanakan ujian nasional. Berdasarkan pantauan SCTV, Kamis (26/11), para siswa pun berdoa bersama agar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh setuju untuk meniadakan ujian nasional [baca: Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional].
Kendati di berbagai daerah lain masih terjadi pro dan kontra menyambut putusan ini, para guru di Tangerang, Banten, justru menyambut baik keputusan tersebut. Lain lagi dengan di Jakarta. Sejumlah kepala sekolah mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi tentang larangan ujian nasional. Mereka pun bingung karena telah menyiapkan pelaksanaan ujian nasional tahun ini.
Terkait hal itu, pengamat pendidikan Arief Rachman menilai ujian nasional bisa saja dilaksanakan, tapi dengan sejumlah perubahan. Seperti apakah akhir dari pro dan kontra ujian nasional ini Tentunya, banyak pihak menantikan langkah pemerintah selanjutnya.

Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20091126/tpl-siswa-sujud-syukur-sambut-larangan-u-9c562ac.html